Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.
Satu-satunya langkah efektif dalam desain mudik 2020 di situasi covid19 adalah melalui pelarangan mudik total yang disertai edukasi dan law enforcement aparat keamanan.
Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah untuk menekan jumlah kasus virus corona baru (Covid-19), yang hingga Kamis (16/4) ini sudah mencapai 5.136 kasus positif.
Agar penularan covid-19 tidak menjadi-jadi akibat migrasi besar-besaran saat mudik maka perlu adanya larangan mudik.
Setelah Presiden Jokowi melarang mudik, Polda Metro Jaya langsung percepat operasi ketupat 2020.
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi
Karena itu, dia menilai jika masyarakat memaksakan tetap mudik ke kampung halaman akan bernilai mudarat.
Kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya yang sifatnya himbauan.
Mahfud menegaskan sejak kemarin semua masyarakat tidak diperbolehkan mudik